DC Akulaku 2024 ancam sebar KTP dan Foto Wajah

Akulaku sebagai salah satu platform pinjaman online dianggap mampu memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan. Apalagi ketika dihadapkan dengan kondisi sulit dan terdesak berbagai macam kebutuhan. Meski begitu, angsuran harus lancar agar tidak berurusan dengan DC Akulaku.

Keberadaan DC atau debt collector bagi peminjam yang menunggak angsuran memang menjadi momok tersendiri. Di lain pihak, peran debt collector bagi pemberi pinjaman sangat penting karena membantu penyelesaian masalah tunggakan angsuran.

Selama nasabah atau peminjam tidak melakukan tunggakan dalam membayar angsuran di pinjaman online Akulaku, maka tidak perlu khawatir akan didatangi DC Akulaku.

Karena dalam melakukan tugasnya, DC yang ditugaskan oleh Akulaku tetap terikat dengan SOP yang berlaku.

Etika Penagihan oleh DC Akulaku

Ancaman Debt Collector Akulaku

DC Akulaku

Kedatangan DC ke rumah Anda tentu ada alasannya, seperti misalnya tunggakan angsuran pinjaman yang belum dibayarkan.

Meskipun hal ini akan membuat Anda tidak nyaman, namun penugasan DC bertujuan untuk menghindari kemacetan angsuran yang akan merugikan pihak pemberi pinjaman.

Dalam melaksanakan tugasnya, seorang DC juga terikat dengan SOP yang berlaku. Adapun etika penagihan oleh DC sesuai surat edaran dari Bank Indonesia adalah seperti berikut:

1. Mengenakan Kartu Identitas

Debt Collector harus dilengkapi dengan kartu identitas resmi yang memuat data dan foto diri. Jika ditugaskan Akulaku, maka kartu identitas tersebut diberikan oleh perusahaan pinjaman online Akulaku.

2. Melakukan Penagihan dengan Sopan Tanpa Ancaman

DC tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan disertai ancaman ataupun tindakan anarkis dan perbuatan lainnya yang mempermalukan nasabah.

Baca Juga:  KrediFazz Review: Cara Daftar, Suku Bunga, Biaya Layanan

DC juga tidak diperbolehkan melakukan tekanan secara verbal maupun fisik pada saat melakukan penagihan.

3. Hanya Melakukan Penagihan kepada Nasabah yang Meminjam

Debt Collector tidak diperbolehkan melakukan penagihan kepada orang lain yang bukan merupakan nasabah.

4. Panggilan Telepon sesuai Jam yang Telah Ditentukan

Debt Collector tidak diperbolehkan melakukan panggilan telepon secara terus menerus kepada nasabah, hanya boleh dari jam 8 pagi sampai jam 8 malam.

5. Hanya Melakukan Penagihan Sesuai Alamat Nasabah

Debt Collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan sesuai alamat nasabah dan diperbolehkan melakukan penagihan di alamat lainnya sesuai persetujuan nasabah.

SOP Penagihan Hotline Inbound Collection Akulaku

Jika Anda belum mampu membayar angsuran di Akulaku maka sebaiknya tidak perlu khawatir secara berlebihan DC Akulaku akan datang ke rumah.

Karena sejak tahun 2018, platform pinjaman online Akulaku telah menyediakan layanan Hotline Inbound Collection.

Layanan tersebut ditujukan bagi Anda pengguna Akulaku yang mengalami kendala dalam melakukan pembayaran angsuran pinjaman.

Untuk mengaksesnya, bisa menghubungi nomor layanan di (021) 2441 2009. Layanan ini juga ditujukan bagi Anda yang mendapatkan perlakuan DC tidak sesuai SOP.

Adapun SOP penagihan yang dilakukan melalui layanan tersebut antara lain adalah:

  • Memberikan salam seperti selamat pagi, selamat siang atau selamat malam.
  • Menanyakan identitas peminjam.
  • Menerima dan mendengarkan keluhan peminjam terkait tunggakan angsuran.
  • Memberikan informasi dan solusi perihal keluhan peminjam.
  • Mengucapkan terimakasih di setiap akhir pembicaraan.
  • Mempersilahkan nasabah untuk menutup telepon terlebih dahulu.

Konsekuensi Menunggak Pembayaran Angsuran di Akulaku

Pada saat mengajukan pinjaman di platform pinjaman online atau layanan perbankan lainnya, maka sudah menjadi kewajiban bagi nasabah untuk membayar angsuran sesuai perjanjian. Dan apabila melanggar maka akan ada sanksi berupa denda ataupun konsekuensi lainnya.

Bagi Anda yang memiliki pinjaman online di Akulaku, sebaiknya mengetahui beberapa konsekuensi jika telat membayar angsuran seperti berikut ini:

  1. Kredit poin di Akulaku secara otomatis akan menurun drastis.
  2. Akun Akulaku milik Anda akan terblokir.
  3. Menerima pemberitahuan tagihan melalui panggilan telepon, SMS, email hingga pesan siaran.
  4. Masuk dalam daftar blacklist di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), BI Checking dan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil).
  5. DC Akulaku datang ke rumah.
  6. Diproses secara hukum.
Baca Juga:  4 Resiko Telat Bayar UangMe! DC Ancam ke Rumah

DC Akulaku Datang ke Rumah

Bagi Anda yang memiliki pinjaman di platform pinjaman online Akulaku tentu ingin mengetahui kapan dan berapa kali DC dari pihak Akulaku datang ke rumah.

Mengenai hal itu, kemungkinan DC bisa datang ke rumah beberapa kali selama Anda belum membayar tagihan yang tertunggak.  Meski begitu, dari pihak OJK sebenarnya sudah memberikan ketentuan dan aturan terkait kebijakan tersebut.

Dalam hal ini perusahaan pinjaman online tidak diperbolehkan melakukan penagihan tunggakan kepada nasabah setelah lewat 90 hari jatuh tempo. Dengan demikian maka Anda sebagai peminjam masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran tagihan yang tertunggak selama rentang waktu tersebut.

Sebelum Anda masuk dalam daftar nasabah yang tidak bayar pinjaman. Perlu diketahui bahwa untuk masalah pinjaman online ini pihak peminjam tidak masuk ke ranah hukum pidana sehingga tidak ada sanksi hukuman penjara meskipun peminjam belum bisa melakukan pembayaran.

Meski begitu, perlu juga dicatat bahwa bagi peminjam yang menunggak pembayaran angsuran tetap akan dikenai sanksi berupa penggantian biaya kerugian serta bunga pinjaman yang tidak terbayar sebelumnya. Dengan kata lain pihak pemberi pinjaman bisa menuntut atas dasar dugaan wanprestasi.

Cara Bijak Menghadapi DC Akulaku

Mungkin saat ini Anda memang masih belum bisa membayar tunggakan angsuran di pinjaman online Akulaku karena suatu alasan.

Dan yang menjadi kekhawatiran adalah kedatangan Debt Collector Akulaku ke rumah akibat adanya tunggakan angsuran yang belum dibayarkan.

Anda tidak perlu panik dalam menghadapi debt collector yang datang ke rumah. Sebagai langkah antisipasi, Anda bisa melakukan beberapa cara seperti berikut ini:

1. Cek Identitas

Pada saat DC datang ke rumah maka tidak seharusnya sebagai peminjam Anda menghindarinya. Yang perlu ditanyakan adalah kelengkapan identitas dari DC tersebut.

Jika ada ketidaksesuaian antara identitas dengan foto yang tertera maka boleh saja menolaknya.

Baca Juga:  DC Indodana 2024 Ancam Sebar KTP & Foto Wajah

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Setiap debt collector yang ditugaskan untuk melakukan penagihan dilengkapi dengan kartu sertifikasi APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Jika DC yang datang tidak mampu menunjukkan kartu sertifikasi maka aktivitas penagihan tidak bisa dilakukan.

3. Penjelasan Mengapa Menunggak Pembayaran

Pada saat DC datang ke rumah, maka Anda bisa menjelaskan secara detail mengapa menunggak pembayaran angsuran.

Jelaskan pula bahwa Anda akan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman untuk menyelesaikan tunggakan yang belum dibayarkan.

4. Surat Kuasa Penagihan

Jika pihak DC berniat melakukan penyitaan barang, maka pastikan untuk menanyakan Surat Kuasa Penagihan. Surat tersebut biasanya dikeluarkan oleh pihak pemberi pinjaman sehingga harus disertakan jika ingin melakukan penyitaan barang.

Mengajukan pinjaman ke platform pinjaman online seperti Akulaku tentu harus disertai dengan tanggung jawab untuk membayar angsurannya secara tertib hingga pinjaman tersebut lunas. Karena jika sampai menunggak pembayaran angsuran maka akan segera ditangani oleh debt collector.

Tentunya tidak ada nasabah yang ingin pinjamananya bermasalah hingga harus berurusan dengan debt collector. Namun ada kalanya karena suatu sebab, bisa saja pembayaran angsuran menjadi tertunda sehingga tidak bisa memenuhi kewajiban sebagai peminjam dalam jangka waktu tertentu.

Jika kebetulan belum bisa membayar dan DC Akulaku datang ke rumah, maka sebaiknya Anda memberikan penjelasan terkait tertundanya pembayaran angsuran. Selain itu, berikan pula penjelasan bahwa Anda akan segera melakukan pembayaran sehingga pinjaman Anda kembali lancar.

Baca Juga:

error: