7 Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online Legal 2024


Mediainfo.id – Ketika meminjam dana, tentu Anda perlu mengembalikannya. Hal ini juga sama jika meminjam melalui pinjaman online legal. Pasalnya, terdapat resiko gagal bayar pinjaman online legal yang bisa dialami jika tidak membayar uang yang sebelumnya sudah dipinjam.

Memang, ada banyak faktor jika Anda tidak jadi membayar pinjaman online legal, entah itu tiba-tiba saja ada kebutuhan mendesak, atau gajian yang tertunda. Namun jangan lupa bahwa bunga akan tetap berjalan apabila Anda telat membayar angsuran sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

Tentu Anda tidak ingin membayar dua kali lipat dari utang Anda, bukan? Oleh sebab itu, Anda perlu membayar dana yang dipinjam secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan. Dengan begitu, tidak ada resiko yang terjadi karena berhasil membayar pinjaman sesuai waktunya.

Resiko Gagal Bayar Pinjaman Online Legal

Tentu semua orang tidak ingin gagal membayar utang. Maka tak heran jika orang rela melakukan hal apa saja untuk membayar utang sebelumnya, seperti gali lubang tutup lubang. Melihat banyaknya platform pinjaman online legal, membuat banyak masyarakat ingin menggunakannya.

Sayangnya, tidak banyak masyarakat yang mencari tahu mengenai resiko pinjaman online ini. Banyak orang hanya berpikir kemudahannya saja. Nyatanya, pinjaman tentu harus dibayar sesuai dengan ketentuan sama seperti meminjam di bank.

Jika sudah berusaha mengumpulkan uang untuk bayar pinjaman, namun Anda tetap gagal bayar pinjaman online legal ada beberapa hal yang sangat bisa terjadi. Berikut ini beberapa resiko yang terjadi apabila Anda gagal membayar pinjaman, yaitu:

1. Diberi Peringatan

Biasanya, usai mengajukan pinjaman Anda akan diberikan waktu untuk membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan di awal. Namun, biasanya pihak pinjaman akan mengingatkan Anda 3 hari sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:  Berapa Bunga Spinjam & SpayLater? Peminjam Wajib Tahu

Karena Anda mengajukannya secara online, maka Anda akan diingatkan secara online juga seperti melalui notifikasi email, SMS, dan telepon. Jika Anda belum bisa membayar cicilan, Anda bisa melakukan solusi restrukturisasi kredit dengan pihak peminjam, misalnya:

  • Menambah jangka waktu cicilan.
  • Mengurangi suku bunga pinjaman.
  • Memperkecil pokok utang.
  • Adanya tambahan dana pinjaman jika memiliki usaha yang dianggap berpotensi.

Namun, ini hanya berlaku untuk pinjaman yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Beda halnya jika ternyata Anda baru menyadari setelah meminjam uang bahwa Anda menggunakan pinjaman aplikasi yang ilegal. Jangan lengah dan tetap waspada.

2. Kemungkinan Besar Adanya Denda Tambahan

Ketika Anda gagal bayar pinjaman online legal, Anda akan dikenakan denda tambahan. Jangan mengira karena Anda mengajukan secara online, maka penagihan kredit tidak akan dilakukan, Anda keliru.

Ini karena setiap utang yang tidak dibayar dapat dikenakan denda sebesar 100% dari total pokok utang di awal. Contoh, Anda berutang sebesar Rp10 juta dan tidak mampu membayar sesuai kesepakatan, maka utang akan dikalikan dua kali lipat menjadi Rp20 juta.

Utang yang belum dilunasi tidak akan hilang. Justru bisa menjadi boomerang untuk Anda. Seperti kasus pinjaman yang pernah dialami oleh seorang wanita dan ramai diperbincangkan waktu itu.

Awalnya hanya berutang Rp1,5 juta, semakin menumpuk karena tidak membayar tepat waktu menjadi Rp30 juta rupiah.

3. Keluarga Diteror

Mungkin Anda beranggapan jika tidak merespon dan menghindari pihak fintech atau bank, Anda akan lolos begitu saja dari tagihan utang. Padahal, mereka tak berhenti atau diam begitu saja. Tapi langsung menghubungi keluarga atau kerabat terdekat.

Menemukan nomor telepon keluarga Anda sangat mudah bagi mereka. Saat mengajukan, Anda mengisi data di mana di dalamnya terdapat nomor kerabat dan keluarga.

Baca Juga:  DC Kredivo 2024 Ancam Sebar KTP & Foto Wajah

Sangat mengganggu apabila Anda gagal bayar pinjaman online legal namun sudah masuk pada tahap ini karena mereka akan menghubungi berkali-kali. Jadi jika Anda belum memiliki dana yang cukup untuk melakukan pembayaran, jangan takut untuk menceritakan pada keluarga.

Mungkin saja mereka akan memberi tambahan sehingga meringankan beban utang Anda.

4. Ditagih Terus-menerus

Jangan kira karena kredit dilakukan secara online, maka cara penagihannya juga dilakukan secara online. Pinjol (pinjaman online) juga tak segan akan menggunakan debt collector bila ada nasabah yang sulit membayar cicilan setelah jatuh tempo.

Hal ini sah saja selama prosedur yang dilakukan masih sesuai pada aturan yang diberlakukan oleh AFPI. Namun, perlu Anda ketahui juga bahwa debt collector dari pinjaman legal memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan kepada Anda yang dikeluarkan AFPI.

Sedangkan pinjaman ilegal, cara penagihannya juga cenderung kasar karena tak ada aturan pasti. Bisa saja mereka menyewa preman untuk meneror bahkan menggunakan cara kekerasan saat menagih utang.

5. Terjadinya Pelaporan SLIK OJK

Debitur yang tidak bisa melunasi utang usai ditagih oleh debt collector, akan masuk ke dalam daftar hitam SLIK OJK. Jika sudah begini, artinya Anda tidak bisa mengajukan pinjaman di manapun. Sangat berbeda jika Anda meminjam di fintech ilegal, sebab mereka akan melakukan beragam cara guna menagih utang bahkan dengan cara melanggar hukum sekalipun.

Jika sudah mengalami seperti ini, solusinya perbanyaklah kerja sampingan yang memerlukan modal usaha kecil bahkan tidak sama sekali membutuhkan modal usaha. Contoh, Anda bekerja sebagai ojek online, penulis lepas, atau dropshipper. Hanya tinggal disesuaikan dengan kemampuan dan hobi Anda agar tidak cepat bosan.

6. Nama Baik Bisa Rusak

Jika Anda tidak bijak memilih pinjaman dan baru mengetahui bahwa itu adalah pinjaman online ilegal, lalu Anda tidak mampu melunasi utang, resikonya adalah pelecehan nama baik. Maka dari itu, jadilah debitur yang bijak dalam memilih pinjaman.

Baca Juga:  13 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah Bayar Bulanan

Pastikan dulu apakah pinjaman tersebut legal atau tidak untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

Apabila Anda mendapatkan perlakukan yang tidak menyenangkan, seperti teror, kekerasan, atau pelecehan nama baik, alangkah baiknya Anda segera melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib. Misalnya ke OJK, Bank Indonesia, AFPI, atau YLKI.

Jangan ragu untuk segera melaporkannya agar segera dapat diproses sehingga data-data Anda aman kembali.

7. Informasi Disebarluaskan

Ini yang perlu diwaspadai jika Anda lebih memilih meminjam di ilegal daripada legal, yaitu informasi disebarluaskan. Seperti yang Anda ketahui, bahwa informasi pribadi seharusnya tidak boleh diketahui oleh siapapun.

Namun pada pinjaman online ilegal, debt collector bisa mengakses dan mencuri data ponsel secara ilegal. Tak hanya itu, para debt collector akan membuat grup WhatsApp dan mengundang teman-teman Anda.

Di grup tersebut terdapat FOTO, KTP, dan kalimat yang memalukan Anda. Namun, hal ini berbeda dengan pinjaman legal yang hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi Anda.

Baik pinjaman legal maupun ilegal tetap memiliki resikonya. Perbedaannya adalah resiko untuk pinjaman legal tidak melanggar ketentuan seperti pinjaman online ilegal. Resiko gagal bayar pinjaman online legal ini perlu menjadi bahan pertimbangan sebelum mengambil pinjaman.

Baca Juga:

error: