DC Rupiah Cepat Ancam Sebar KTP & Foto Wajah


Rupiah Cepat menjadi salah satu penyedia pinjaman online dengan proses yang mudah dan sangat cepat. Tidak heran jika banyak yang mengakses platform ini untuk mendapatkan dana pinjaman. Lantas bagaimana jika terlambat membayar cicilan, apakah akan berurusan dengan DC Rupiah Cepat?

Seperti pinjaman online lainnya, Rupiah Cepat juga memiliki ketentuan terkait proses penagihan bagi nasabah yang terlambat bayar cicilan. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat sebaiknya mengetahui bagaimana prosedur pembayaran dan penagihan di pinjol ini.

Dari berbagai review yang membahas tentang sistem penagihan di Rupiah Cepat memang kebanyakan memberikan penilaian yang kurang baik. Meski begitu Anda juga perlu mengetahui apa yang menjadi penyebabnya. Untuk tahu lebih jauh tentang Rupiah Cepat, berikut ini ulasan lengkapnya.

Sekilas Review Tentang Rupiah Cepat

Rupiah Cepat merupakan aplikasi penyedia jasa pinjaman online yang sifatnya legal dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seperti jasa pinjol lainnya, Rupiah Cepat menawarkan dana pinjaman dengan cara yang mudah tanpa jaminan bahkan dengan proses yang sangat cepat.

Untuk besaran dana yang disediakan, Anda bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp 600 ribu hingga maksimal Rp 5 juta dengan tenor 3 bulan. Salah satu keunggulan yang ditawarkan oleh Rupiah Cepat adalah proses pengajuan dan pencairan yang super cepat.

1. Syarat Pengajuan Pinjaman

Untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat, Anda harus memenuhi semua persyaratan yang tentunya sangat mudah. Diantaranya adalah WNI, usia 18 tahun ke atas serta memiliki KTP dan rekening Bank.

Baca Juga:  13 Resiko Telat Bayar Kredit Pintar! DC ke Rumah

Selain itu, dalam proses pendaftaran ada beberapa data yang harus dilengkapi, mulai dari informasi tentang pekerjaan, kontak darurat serta informasi tambahan beserta data diri. Selanjutnya Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan dalam aplikasi.

2. Bunga Pinjaman

Terkait dengan bunga pinjaman, Rupiah Cepat hanya mencantumkan keterangan bunga pinjaman maksimal sebesar 24% per tahun pada aplikasi Rupiah Cepat di Google Play Store. Sedangkan untuk biaya administrasi dipastikan tidak ada.

Meski begitu, dari review nasabah yang pernah mengajukan pinjaman. Rupanya bunga yang diterapkan tidak sesuai dengan keterangan di aplikasi. Pasalnya untuk pinjaman dengan tenor 20 hari bunga yang ditetapkan sebesar 22% sehingga Anda perlu mempertimbangkan kembali.

3. Denda Keterlambatan

Terkait dengan denda keterlambatan, Rupiah Cepat termasuk penyedia pinjaman online yang cukup keras. Pasalnya untuk keterlambatan pembayaran Anda akan dikenakan denda sebesar 2% per hari dan akan terus dibebankan sampai Anda membayar cicilan yang tertunggak.

Sehingga jika Anda terlambat membayar dalam waktu lama maka denda yang harus dibayarkan juga akan semakin besar. Karena denda tersebut diakumulasi sejak hari pertama Anda terlambat dalam membayar cicilan.

Sebagai contoh, untuk pinjaman dana sebesar Rp 900.000 dengan keterlambatan hingga 30 hari. Maka jumlah cicilan yang harus dibayarkan adalah Rp 1.747.572. Dengan rincian cicilan tertagih sebesar Rp 1.092.233 sementara denda keterlambatan 30 hari sebesar Rp 655.339.

4. Cara Pembayaran

Rupiah Cepat menyediakan beberapa jalur untuk pembayaran cicilan. Diantaranya adalah melalui Virtual Account untuk beberapa bank seperti BRI, BCA, Mandiri, CIMB, Permata, Danamon dan BNI. Anda juga bisa melakukan pembayaran cicilan melalui OVO dan Alfamart.

Prosedur Penagihan di Rupiah Cepat

DC Rupiah Cepat

Sebelum berurusan dengan DC Rupiah Cepat, sebenarnya aplikasi pinjol ini sudah menetapkan tiga prosedur terkait dengan penagihan, yaitu:

1. Tim Penagih Mengingatkan Pembayaran

Seperti yang tertera dalam perjanjian pinjaman, maka nasabah berkewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu tim penagih akan menghubungi untuk mengingatkan pembayaran tersebut sebelum jatuh tempo.

Baca Juga:  7 Aplikasi Pinjol Legal (Resmi) Tanpa KTP 5 Menit Cair

2. Tim Penagih Mengingatkan agar tidak Terlambat Membayar

Pada prosedur penagihan kedua, tim penagihan akan menghubungi nasabah untuk mengingatkan pembayaran agar tidak terjadi keterlambatan. Hal itu untuk menghindari denda keterlambatan dan menurunnya kredibilitas nasabah di aplikasi Rupiah Cepat.

3. Tim Penagih akan Menghubungi Kontak Darurat

Tim penagih atau DC Rupiah Cepat akan melakukan penagihan dengan menghubungi kontak darurat yang dicantumkan pada saat pengajuan pinjaman. Kondisi ini dilakukan jika nasabah tidak bisa dihubungi.

Dalam melakukan prosedur penagihan tersebut, pihak Rupiah Cepat menggunakan tim internal serta pihak ketiga yang telah bekerjasama dengan perusahaan. Meski begitu tidak dijelaskan secara lengkap mengenai pihak ketiga yang dimaksud.

Namun yang pasti, Rupiah Cepat mengklaim bahwa prosedur penagihan yang dilakukan kepada nasabah sudah sesuai dengan standar dan peraturan yang ditetapkan oleh OJK.

Resiko Tidak Membayar Pinjaman di Rupiah Cepat

Dengan legalitas bisnis yang jelas dan telah terdaftar resmi di OJK maka tidak heran jika banyak pengguna yang tertarik untuk mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat. Terlebih dengan syarat yang mudah dan proses secepat kilat yang menjadi salah satu keunggulan Rupiah Cepat.

Namun dengan mengajukan pinjaman maka secara otomatis Anda juga berkewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Jika Anda tidak melakukan pembayaran, maka ada beberapa resiko yang harus dihadapi seperti berikut ini.

Membayar Denda Keterlambatan

Jika Anda terlambat membayar cicilan pinjaman maka secara otomatis akan dikenakan denda sebesar 2% per hari. Semakin lama keterlambatan pembayaran maka akan semakin besar pula beban denda yang harus dibayarkan.

Kondisi tersebut tentu akan semakin memberatkan Anda untuk membayar cicilan yang tertunggak. Oleh karena itu, sebelum denda keterlambatan membengkak usahakan untuk segera melakukan pembayaran.

Akun Rupiah Cepat Diblokir

Bagi Anda yang tidak membayar cicilan di Rupiah Cepat maka akan beresiko akun Anda diblokir sehingga tidak bisa mengajukan pinjaman lagi. Karena kondisi tersebut akan mengurangi kredit skor milik Anda. Meski diblokir, Anda tetap berkewajiban untuk membayar.

Baca Juga:  DC Kredivo 2024 Ancam Sebar KTP & Foto Wajah

Penagihan DC Rupiah Cepat

Selain dikenakan denda keterlambatan, resiko selanjutnya yang harus dihadapi ketika tidak membayar cicilan di Rupiah Cepat adalah ditagih oleh debt collector (DC). Meskipun hanya melalui sambungan telepon namun tidak jarang hal itu menimbulkan ketidaknyamanan.

Terlebih jika penyampaian ucapan dari DC terbilang kurang sopan dengan disertai ancaman. Kondisi tersebut semakin mengganggu ketika DC Rupiah Cepat menghubungi kontak darurat yang telah dicantumkan pada saat pengajuan pinjaman.

Masuk Daftar Blacklist SLIK OJK

Jika Anda tidak melakukan pembayaran di aplikasi Rupiah Cepat maka bisa dipastikan nama Anda akan masuk dalam daftar blacklist SLIK OJK dan BI Checking. Jika sudah demikian maka Anda akan sulit untuk mengajukan pinjaman di pinjol atau lembaga perbankan lainnya.

Setidaknya butuh waktu sekitar 1-2 tahun untuk bisa membersihkan nama yang sudah masuk blacklist agar kembali bersih. Oleh karena itu, untuk menghindari ancaman blacklist maka sebaiknya Anda segera melakukan pembayaran cicilan yang tertunggak.

Ditagih DC Rupiah Cepat mungkin cukup mengganggu sehingga membuat suasana menjadi tidak nyaman. Agar kondisi kembali normal dan nama Anda terhindar dari resiko blacklist SLIK OJK dan BI Checking, maka sebaiknya melakukan pembayaran secara tertib dan tepat waktu karena itu kewajiban.

Baca Juga:

error: