8 Peraturan OJK Tentang Debt Collector Terbaru


Saat ini, mungkin Anda sering menjumpai kasus penagihan utang oleh debt collector fintech secara kasar kepada debiturnya. Bukan hanya sekadar menagih, namun juga disertai ancaman, bahkan pesan berisi pelecehan kepada debitur. Lalu, bagaimana peraturan OJK tentang debt collector yang sebenarnya?

Mengingat, ada banyak perusahaan fintech yang melakukan penagihan secara kasar. Padahal, perusahaan fintech tersebut beroperasi di bawah pengawasan OJK. Pastinya, hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai prosedur penagihan utang yang tepat menurut OJK.

Debt collector yang menagih utang tanpa mengedepankan etika penagihan tentu membuat debitur merasa was-was. Bahkan, beberapa perusahaan pembiayaan tidak segan melakukan penarikan paksa kendaraan melalui debt collector.

Peraturan OJK Tentang Debt Collector

Para debitur sebaiknya mengetahui peraturan OJK terkait etika penagihan yang seharusnya diterapkan oleh debt collector. Bukan hanya etika penagihan yang menjadi acuan, namun juga kredibilitas dari pihak debt collector itu sendiri.

Hal ini untuk menghindari kemungkinan jika terjadi tindakan yang tidak mengenakkan, maka debitur bisa segera melaporkan debt collector kepada OJK. Adapun peraturan tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Menunjukan Identitas Resmi

Peraturan OJK tentang debt collector yang berikutnya yaitu wajib menunjukkan identitas resmi. Seorang debt collector wajib menunjukkan kartu identitas resmi yang dari perusahaan tempatnya bekerja, baik berupa kartu nama, surat tugas, maupun sertifikat.

Debitur dapat mengajukan tuntutan atau menolak penagihan apabila debt collector tidak bersedia menunjukkannya surat identitasnya.

2. Memiliki Sertifikat Profesi

Perusahaan pembiayaan yang memakai jasa debt collector wajib memakai jasa debt collector yang telah mengantongi sertifikat profesi. Hal ini sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) C POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyatakan bahwa debt collector wajib bersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi di bidang penagihan.

Baca Juga:  5 Cara Mendapatkan Dana Hibah Gratis dari Luar NegeriĀ 

Sertifikat profesi ini wajib diberikan dari lembaga yang berkepentingan. Jadi, perusahaan tidak dapat memakai jasa debt collector yang belum memiliki sertifikat atau tersertifikasi.

3. Adanya Perjanjian Tertulis Penggunaan Jasa Debt Collector

Perusahaan yang memakai jasa dari debt collector wajib menggunakan perjanjian tertulis dan bermaterai. Lebih lanjut lagi, perjanjian ini harus mengacu pada POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Segala dampak yang terjadi karena kerja sama perusahaan pembiayaan dengan debt collector menjadi tanggung jawab perusahaan pembiayaan sepenuhnya. Perusahaan pembiayaan juga diwajibkan untuk memakai jasa debt collector yang telah berbadan hukum.

4. Penagihan Tidak Boleh Memakai Ancaman, Kekerasan, atau Mempermalukan Debitur

Seorang debt collector sangat tidak dianjurkan untuk menggunakan kata-kata yang berisi ancaman atau kekerasan saat melakukan penagihan. Bukan hanya itu, debt collector juga dilarang melakukan tindakan yang berpotensi mempermalukan debitur meskipun cicilannya macet.

Jadi, jika Anda ditagih secara kasar dan brutal oleh debt collector, maka cobalah untuk mengingatkannya bahwa tindakan yang dilakukan telah melanggar peraturan penagihan Bank Indonesia (BI).

Namun, jika penagihan yang berisi ancaman terus berlanjut, maka Anda dapat mengirim keluhan ke polisi, melaporkan debt collector ke kantor polisi, atau OJK.

Jika melapor ke OJK, biasanya pihak tersebut akan mendatangi perusahaan pinjaman secara langsung untuk menyelesaikan perkara secara baik-baik dengan mengacu pada perjanjian hukum.

5. Dilarang Menggunakan Kekerasan Verbal

Peraturan OJK tentang debt collector yang selanjutnya yaitu dilarang menagih utang dengan menggunakan kekerasan verbal. Cara penagihan ini dilarang karena dapat mengancam keselamatan dari konsumen.

Jika hal ini terjadi, debitur harus melaporkannya segera. Jika debt collector melakukan kekerasan saat penagih, jangan ragu untuk mengurus permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga:  DC Easycash Ancam Sebar KTP & Foto Wajah 2024

6. Dilarang Menagih ke Pihak yang Tidak Berutang

Saat melakukan proses peminjaman, debitur akan memberikan nomor HP milik orang terdekat, misalnya seperti orang tua, saudara atau sahabat sebagai kontak darurat. Nomor ini akan dihubungi apabila kreditur tidak bisa menghubungi nomor HP debitur.

Perlu digaris bawahi bahwa debt collector tidak berhak menagih utang kepada pihak lain yang menjadi kontak darurat tersebut. Pihak yang tidak berutang seharusnya tidak dibawa-bawa ke dalam perkara karena dapat mengganggu kenyamanan pihak tersebut.

Debitur dapat mengajukan protes jika penagih juga turut menagih keluarga, saudara atau sahabat debitur terkait permasalahan utang tersebut. Dengan begitu, maka pihak yang tercantum sebagai kontak darurat tidak akan mengalami penagihan utang yang tidak dilakukannya.

7. Dilarang Meneror

Penagihan secara online atau yang menggunakan sarana komunikasi tidak diperbolehkan untuk dilakukan secara terus menerus. Hal ini dapat mengganggu debitur yang menyebabkan perasaan was-was dan takut.

Jika debt collector menagih utang melalui telepon, maka penagihan tersebut harus dilakukan di waktu-waktu tertentu dan pada jam kerja.

8. Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Menurut POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, setiap dampak atau akibat yang disebabkan karena adanya penagihan yang memakai jasa debt collector menjadi tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan pembiayaan.

Oleh sebab itu, perusahaan pembiayaan wajib melakukan evaluasi atau penilaian secara berkala atas kinerja debt collector selama melakukan penagihan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi suatu peristiwa tidak mengenakkan yang tidak diharapkan oleh setiap pihak.

Cara Melaporkan Debt Collector ke OJK

Bagi Anda yang ingin melakukan pengaduan kepada OJK atas tindakan debt collector yang melanggar peraturan saat penagihan, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Pengaduan kepada OJK dapat dilakukan melalui cara berikut ini:

1. Melalui Surat Tertulis

Cara melayangkan pengaduan yang pertama yaitu dengan mengirimkan surat tertulis kepada OJK. Surat tersebut ditujukan kepada anggota Dewan Komisioner OJK di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  3 Cara Menghubungi CS Akulaku 100% di Respon

Surat tertulis ini bisa dikirimkan ke alamat Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

2. Melalui Telepon

Kontak OJK yang bisa dihubungi oleh konsumen yang kedua yaitu melalui telepon. Cara ini juga dapat Anda gunakan untuk melaporkan ke OJK atas tindakan debt collector yang kurang menyenangkan. Anda bisa menghubungi nomor 157 pada jam kerja, yakni hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

3. Melalui Email

Cara pengaduan ke OJK yang berikutnya bisa dilakukan melalui email. Adapun alamat email OJK untuk pengaduan konsumen yaitu [email protected].

4. Form Pengaduan Online

Langkah terakhir yang bisa Anda coba untuk meminta perlindungan konsumen dari OJK yaitu dengan cara mengisi form pengaduan online di situs resmi OJK. Nantinya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait identitas dan data diri, seperti nama, nomor KTP, alamat, dan nomor telepon.

Anda juga akan diminta untuk membuat surat pengaduan, surat pernyataan, dan dokumen lainnya sebagai bahan pendukung laporan. Dalam membuat laporan, Anda diminta untuk jujur dan melaporkan perkara sesuai kejadian.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa peraturan OJK tentang debt collector semakin diperketat, sehingga orang yang bekerja di jasa tersebut harus memiliki kredibilitas yang tinggi dan etika yang baik. Dengan begitu, maka perlindungan kepada konsumen semakin diperkuat.

Baca Juga:

error: