Ancaman Debt Collector Kredivo! Data di Sebar


Perusahaan yang memberikan sebuah kredit atau disebut juga sebagai kreditur pastinya memiliki ketegasan tersendiri. Terlebih jika Anda melakukan telat saat pembayaran tagihan hingga berbulan-bulan maka dampaknya akan terkena ancaman debt collector Kredivo.

Debt collector dari pihak Kredivo ini bukan main-main adanya, meskipun transaksi yang dilakukan secara online. Hal tersebut seharusnya sudah Anda pahami sebelumnya karena untuk verifikasi terdapat hanya pada beberapa kota di Indonesia.

Apa saja ancaman debt collector yang akan diterima oleh nasabah yang bermasalah? Bagaimana cara agar Anda bisa menghadapi debt collector dari Kredivo?

Mengapa Debt Collector Kredivo Datang?

Ancaman DC Kredivo datang Kerumah

Pertama, yang perlu Anda tahu adalah alasan apa yang membuat para debt collector ini bisa datang ke rumah Anda. Pastinya pihak Kredivo sudah memberikan aturan yang pasti sehingga melibatkan pihak ketiga atau debt collector.

Baca juga: Cara Mencairkan Limit Kredivo 100% Pasti Cair

Aturan yang sudah dibuat oleh pihak Kredivo dan pastinya sudah disetujui oleh para peminjam, yaitu sebagai berikut:

1. Perjanjian Nomor 10 Poin 4

Dijelaskan bahwa terdapat hak yang boleh dilakukan oleh pihak Kredivo apabila pengguna aplikasi tidak mematuhi syarat dan ketentuan, menyalahgunakan rekening Kredivo, atau tidak membayar tagihan saat sudah jatuh tempo maka akan dikenakan sanksi, yaitu:

  • Pertama, pihak Kredivo akan menelpon debitur secara langsung atau jika tidak bisa dihubungi akan menghubungi pihak keluarga.
  • Mengirimkan pesan melalui email atau SMS atau notifikasi pada aplikasi untuk melakukan pembayaran.
  • Mengirimkan sebuah peringatan melalui pihak ketiga atau tindakan lain yang pastinya sesuai dengan hukum yang berlaku dalam hal utang piutang.
  • Melakukan verifikasi alamat dan rincian kontak dari transaksi yang dilakukan oleh debitur sehingga pengguna akan bertanggung jawab dalam semua biaya, tagihan, maupun beban yang ditimbulkan termasuk pada biaya hukum.
Baca Juga:  4 Cara Pinjam Uang ke Artis Indonesia dengan Sopan

2. Perjanjian Nomor 10 Poin 5

Pada perjanjian ini, disebutkan bahwa apabila debitur atau pengguna aplikasi Kredivo masih tidak bisa membayar jumlah tagihan yang harus dilunasi pada jangka waktu 60 hari setelah jatuh tempo maka pihak Kredivo akan melibatkan pihak ketiga.

Baca juga: 5 Resiko Telat Bayar Kredivo! Semua Kontak di Terror?

Pihak ketiga ini akan membantu Kredivo untuk mendapatkan kembali jumlah uang yang terutang. Bahkan untuk para pengguna yang termasuk dalam masalah ini maka bertanggung jawab atas seluruh biaya, tagihan, serta beban yang ditimbulkan termasuk biaya hukum dan ganti rugi.

Nah, jika Anda memang telah merasa melakukan tindak yang dituliskan pada aturan Kredivo tersebut, maka pantas saja jika ancaman debt collector Kredivo datang ke rumah Anda.

Cara Menghadapi Debt Collector Kredivo

Ancaman Debt Collector Kredivo Terbaru

Memang para debt collector ini bisa saja menimbulkan permasalahan yang seharusnya tidak penting untuk dilakukan. Oleh sebab itu, Anda harus yakin bahwa bisa mengatasi permasalahan dengan debt collector ini.

Baca juga: Cara Pinjam Uang di Kredivo 100% Pasti di ACC

Akan tetapi, terkadang para debt collector ini sengaja mencari-cari permasalahan kepada orang yang tidak bersalah.

Contohnya saja, sebagian masyarakat pernah diteror oleh debt collector padahal tidak pernah melakukan pinjaman online sebelumnya. Ini adalah modus dari pinjaman online ilegal.

Baik Anda didatangi oleh debt collector resmi atau hanya debt collector iseng, maka perlu melakukan cara ini agar bisa mengatasi kedatangan debt collector, yaitu:

  • Meminta bukti mengenai kartu sertifikasi profesi penagih utang karena para debt collector resmi haruslah memiliki surat sertifikasi.
  • Memberikan alasan yang tepat dan jujur mengapa Anda terlambat dalam melakukan pembayaran tagihan dengan baik-baik dan jangan panik.
  • Jangan mencoba untuk menghilang atau bahkan menghindar dari masalah karena ini akan memperburuk keadaan saja.
Baca Juga:  Cara Pinjam Uang di Kredit Pintar 10 Menit Cair

Namun, ancaman debt collector Kredivo ini tidak main-main dan bahkan ada yang mengaku-mengaku padahal Anda tidak pernah meminjam di Kredivo.

  • Tanyakan mengenai identitas para debt collector serta tanyakan siapa yang memberikan perintah penagihan tersebut.
  • Abaikan saja jika teror debt collector ini terjadi di SMS atau WhatsApp apabila memang Anda tidak pernah melakukan pinjaman. Juga jangan pernah membalas pesan melalui SMS atau WhatsApp, bahkan jika ditelpon langsung matikan saja dan jangan dihiraukan.
  • Apabila teror ini sangat meresahkan, maka Anda bisa melaporkan ke polisi karena merasa gangguan dari teror ini sangat keterlaluan dan berlarut-larut.

Cara Mengadukan Ancaman Debt Collector Kredivo

Ancaman Debt Collector Kredivo Datang Kerumah

Apabila para debt collector masih saja terus mengganggu padahal Anda sudah menyelesaikan kewajiban Anda pada Kredivo atau memang tidak merasa meminjam di Kredivo, maka bisa mengadukan ke pihak berwenang, seperti di bawah ini:

1. Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia bertindak sebagai otoritas moneter yang memberikan perlindungan konsumen atas jasa sistem pembayaran seperti penarikan dan transfer dana, kegiatan alat pembayaran cashless, uang elektronik, dan lainnya. Untuk bisa mengajukan pengaduan ke BI maka bisa melalui Contact center BICARA yaitu 021-131.

Bisa juga melalui e-mail di [email protected] atau melalui form pengaduan online di situs www.bi.go.id/perlindungan-konsumen-form.

Anda juga bisa menuliskan surat tertulis dan dikirimkan melalui POS ke alamat Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

2. OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

Tempat yang tepat untuk melakukan pengajuan pengaduan debt collector yang meresahkan bisa melalui lembaga OJK ini yang merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan. Sehingga OJK berhak dan wajib melindungi kepentingan masyarakat mengenai ancaman debt collector Kredivo.

Baca juga: Berapa Bunga Kredivo? Simulasi Pinjaman Kredivo

Jika ingin melakukan pengaduan ke OJK maka bisa melakukan telepon di nomor 157 yang aktif pada hari senin sampai dengan jum’at pukul 08.00-17.00 WIB dan libur pada tanggal merah.

Namun, terdapat tempat pengaduan yang lain, yaitu:

Baca Juga:  9 Aplikasi Pinjaman Uang Bayar Mingguan 5 Menit Cair

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Untuk lembaga lainnya yang bisa melakukan perlindungan adalah YLKI atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.

Nantinya, pengaduannya juga akan diteruskan kepada OJK atau BI sebagai jasa yang lebih berwenang dalam melakukan tindak lanjut atas pengaduan debt collector.

Call center yang bisa terhubung ke YLKI adalah 021-7981858 atau 7971378 dan Anda bisa langsung memberikan keterangan mengenai pengaduan Anda atas ancaman dari debt collector.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor LBH sudah tersebar di wilayah Indonesia kota mana pun sehingga Anda bisa bebas menjangkaunya.

Jika merasa terintimidasi oleh debt collector, bisa melaporkannya melalui YLBHI ini atau jika dirasa terlalu jauh kantornya maka bisa menghubungi di nomor 021-3929840.

5. Kantor Polisi

Tempat terakhir yang bisa Anda gunakan untuk mengadukan adanya gangguan dari debt collector tak lain dan tidak bukan adalah kantor Polisi.nLangsung saja menuju ke kantor polisi terdekat dan buatlah laporan sehingga bisa ditindak lanjuti dengan segera.

Baik pengguna atau bukan dari aplikasi Kredivo, maka tidak sepantasnya mendapatkan ancaman debt collector Kredivo yang keterlaluan.

Sebagai debt collector, seharusnya memiliki etika profesi sehingga bisa melakukan penagihan dengan aman dan pastinya bisa menyelesaikan permasalahan.

Baca Juga: