Telat 7 Hari DC Bank Mandiri Datang ke Rumah


Di tengah situasi pandai Covid-19, banyak orang yang ekonominya melemah, bahkan kehilangan mata pencahariannya. Hal ini menyebabkan banyak orang tidak mampu membayar cicilan atau bahkan memperbanyak jumlah utangnya. Bagi yang berutang ke Bank Mandiri, bahkan sampai didatangi DC Bank Mandiri.

Berhadapan dengan DC atau debt collector tentu bukan suatu pengalaman yang menyenangkan. Apalagi jika DC tersebut menagih dengan cara yang kasar, bahkan di depan umum. Bukan hanya sakit hati, bisa jadi Anda juga akan merasa malu dibuatnya. Oleh karena itu, ketahuilah cara negosiasi dengan DC yang benar.

Cara Negosiasi dengan DC Bank Mandiri

DC Bank Mandiri

Dalam menghadapi debt collector, Anda tidak perlu panik. Meskipun yang datang terlihat menakutkan, cobalah untuk menghadapinya dengan kepala yang dingin. Biasanya, debt collector tidak hanya mendatangi rumah, tetapi juga tempat kerja debitur.

Oleh karena itu, diperlukan strategi jitu agar bisa berhadapan dengan debt collector dan tidak terintimidasi. Lalu, apa saja yang perlu dilakukan? Berikut adalah pemaparan singkatnya:

1. Bicara dengan Tenang

Meskipun berat, namun Anda tetap harus menerapkan cara yang satu ini saat berhadapan dengan debt collector dari Bank Mandiri. Ketika Anda merasa terintimidasi oleh ucapan dan perlakuan mereka, maka mereka akan semakin merasa leluasa untuk menyerang Anda.

Oleh karena itu, cobalah untuk berbicara dengan tenang dan tanyakan baik-baik mengenai urusan mereka. Usahakan untuk tidak terpancing emosi agar perdebatan dapat terhindari. Bersikap tenang adalah salah satu kunci agar dc tidak berlama-lama menagih Anda.

2. Cek Dokumen Identitas

Langkah kedua yang perlu dilakukan yaitu mengecek dokumen-dokumen penting terkait upaya penagihan lapangan. Saat debt collector mendatangi Anda, cobalah untuk menanyakan apakah mereka membawa kartu identitas resmi yang diberikan oleh perusahaan.

Baca Juga:  5 Cara Menghapus Data di Kredit Pintar 2024

Bukan hanya kartu identitas, seorang debt collector juga harus membawa sertifikat profesi dan surat tugas dari Bank Mandiri.

Jika mereka tidak membawanya, maka Anda berhak menolak untuk menghadapi mereka. Mengingat, membawa dokumen tersebut adalah suatu standar kerja yang harus dipenuhi oleh debt collector.

3. Penagihan Dilarang Memakai Cara Kasar

Dalam banyak kasus, para debt collector tidak segan untuk menghina, mengancam, atau bahkan melecehkan debiturnya saat terbukti menunggak utang. Bukan hanya itu, saat ditagih ke tempat kerja, tentu hal ini akan menimbulkan dampak yang memalukan bagi lingkungan sosial Anda.

Sebagai debitur, Anda perlu menyadari tentang hak Anda untuk mendapatkan perlakuan yang manusiawi dari debt collector. Jika mereka menggunakan cara yang kasar dalam menagih utang, Anda berhak melaporkannya ke Bank Indonesia (BI) atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lembaga tersebut akan memberikan perlindungan kepada pengguna layanan keuangan dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang menerapkan cara tidak pantas dalam penagihan utang. Namun, konsekuensinya mungkin saja Anda akan dimasukkan daftar hitam debitur dan tidak akan bisa meminjam uang lagi di bank atau fintech.

4. Penagihan Tidak Boleh Memakai Kekerasan

Meskipun Anda memiliki tagihan yang harus dibayar, bukan berarti debt collector berhak melakukan kekerasan kepada Anda. Setiap kekerasan yang dilakukan oleh individu ke individu yang lain adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu, Anda berhak membela diri saat memperoleh tekanan fisik maupun verbal dari debt collector. Jika kekerasan sampai terjadi, lakukan visum dan jadikan sebagai bukti tindakan kekerasan ke lembaga berwajib. Anda akan memperoleh keadilan di saat bukti +-bukti kuat sudah terkumpulkan.

5. Penagihan Hanya Dilakukan kepada Debitur

Sering kali, pihak debt collector tidak hanya menagih utang ke pihak debitur saja, melainkan juga sanak keluarga atau rekan kerja kantor. Hal ini tentu dapat membuat mereka bingung dan takut, padahal sama sekali tidak pernah melakukan utang.

Baca Juga:  3 Cara Mengatasi Lupa PIN Kartu Kredit Mandiri

Anda perlu memahami bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan kepada pihak selain debitur atau pemegang kartu kredit.

Jika hal ini sampai terjadi, maka akan dapat mempengaruhi hubungan Anda dengan orang-orang di sekitar Anda. Oleh karena itu, cobalah untuk mengingatkan DC Bank Mandiri agar tidak mendatangi orang lain.

6. Debt Collector Tidak Boleh Meneror

Sebagai bank yang terkemuka di Indonesia, tidak selayaknya bank ini menerapkan cara yang tidak pantas dalam menagih utang kepada debiturnya. Penagihan utang tetap harus mengikuti standar kerja yang diberlakukan oleh OJK.

Namun, yang sering terjadi di lapangan adalah debt collector menelepon atau mengirim SMS kepada debitur tanpa kenal waktu. Artinya, debt collector menagih utang meskipun di luar jam kerja. Hal ini pastinya dapat mengganggu kenyamanan dan privasi dari debitur.

Meskipun pada dasarnya debitur memang memiliki utang yang harus dibayar, namun cara penagihan yang tidak etis harus dihindari oleh debt collector. Perusahaan atau lembaga keuangan seharusnya melakukan evaluasi jika kinerja debt collector tidak manusiawi dan sering meresahkan masyarakat.

Jika penagihan dilakukan di luar tempat atau waktu kerja, maka hal ini hanya dapat dilakukan jika pihak debitur menyetujuinya. Jika tidak, maka debt collector tidak berhak menagih utang di sembarang tempat, termasuk di tempat kerja.

Cara Melaporkan DC Bank Mandiri yang Nakal

Saat Anda mendapatkan perlakuan buruk seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka jangan takut untuk meminta bantuan dari ahlinya.

Jika debt collector yang menagih utang tidak hanya meresahkan Anda, tetapi juga tetangga-tetangga Anda, maka harus ada pihak yang menghubungi pengurus RT agar kegaduhan bisa diminimalisir.

Apalagi jika debt collector berupaya membawa kendaraan Anda tanpa menunjukkan surat tugas dan jaminan fidusia, maka laporkan kasus ini ke polisi. Selain itu, lembaga-lembaga yang dapat Anda hubungi terkait pengaduan layanan debt collector yaitu sebagai berikut:

Baca Juga:  Cara Menggunakan Kredivo! Tarik Tunai, Cara Kredit

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK merupakan lembaga pengawas jasa keuangan yang memiliki kewajiban melindungi kepentingan konsumen yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal pelayanan keuangan. Pengaduan ke OJK bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Mengirim surat kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
  • Menghubungi nomor 157 di jam kerja.
  • Mengirim surat melalui Email [email protected]
  • Mengisi formulir pengaduan online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan

2. Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia memiliki otoritas untuk melindungi konsumen pengguna jasa sistem pembayaran, baik yang digunakan secara online maupun offline. Pengaduan ke BI bisa dilakukan melalui cara berikut:

  • Mengirim surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
  • Mengirim surat secara online melalui [email protected]
  • Mengisi formulir pengaduan online ke situs www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
  • Datang ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa debitur tetap memiliki hak untuk membela diri saat DC Bank Mandiri melakukan cara penagihan yang semena-mena. Hubungi kontak Bank Indonesia atau OJK untuk mendapatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga:

error: